Aplikasi E Bupot. Sebelumnya, ebupot hanya melayani bukti potong untuk pph pasal 23/26 saja. Setelah proses ini selesai, maka anda akan mendapatkan formulir bukti potong seperti di.
Adanya aplikasi ini memudahkan anda dalam melakukan salah satu kewajiban perpajakan. Apabila belum memiliki sertifikat elektronik atau masa berlaku sertifikat telah. Setelah proses ini selesai, maka anda akan mendapatkan formulir bukti potong seperti di.
Seluruh Bukti Pemotongan/Pemungutan Yang Dibuat Melalui Aplikasi Tersebut Akan Ditandatangani Secara Elektronik.
Semuanya sudah bisa anda lakukan secara daring. Badan pemerintah (termasuk bumn) subjek pajak. Apabila belum memiliki sertifikat elektronik atau masa berlaku sertifikat telah.
Untuk Mendapatkannya, Anda Perlu Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik.
Dengan layanan online e bupot unifikasi, anda bisa menyampaikan spt masa pajak penghasilan unifikasi dengan praktis, cepat, dan mudah, tanpa perlu mengantri atau datang ke kantor pajak. Kemudian klik tombol pilih opsi, kemudian klik menu unduh;; Belum menerima email aktivasi ?
Setelah Proses Ini Selesai, Maka Anda Akan Mendapatkan Formulir Bukti Potong Seperti Di.
Aplikasi e bupot unifikasi adalah layanan yang bisa digunakan untuk mengantongi dokumen elektronik berupa bukti potongan. Namun, seluruh wajib pajak akan diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut mulai masa april 2022. Sebelumnya, ebupot hanya melayani bukti potong untuk pph pasal 23/26 saja.
Adanya Aplikasi Ini Memudahkan Anda Dalam Melakukan Salah Satu Kewajiban Perpajakan.
Aplikasi tersebut mencakup pph pasal 4 ayat (2), pph pasal 15, pph pasal 22, dan pph pasal 23/26 dan wajib digunakan oleh seluruh pemotong/pemungut secara nasional mulai 1 april 2022. Maka dari itu, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi djp.